Laman
Jumat, 25 Februari 2022
Manfaat Mediakomen untuk Konten Kreator
Senin, 07 Februari 2022
Ide Tanaman Hias Menjalar untuk Dekorasi Ruangan
Tanaman Hias Menjalar untuk Dekorasi Ruangan
Monstera Oblingua
Monstera Oblingua
King Monstera Matmorata
Monstera Borsigiania
Monstera Deliciosa Variegata
Monstera Karstenianum
Monstera Obliqua
Jenis Asuransi Berdasarkan Tujuan dan Pertanggungannya
Jenis-Jenis Asuransi yang Wajib Anda Ketahui
Supaya Anda bisa memilih asuransi sesuai kebutuhan secara tepat, simak pemaparan selengkapnya berikut ini.
1. Asuransi Berdasarkan Pengelolaannya
Jenis produk asuransi ini dibedakan berdasarkan pengelolaannya. Terdapat 2 jenis, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.
a. Asuransi Konvensional
b. Asuransi Syariah
2. Asuransi Berdasarkan Tujuan Operasional
Asuransi juga dibedakan berdasarkan tujuan operasionalnya. Yaitu asuransi komersial dan asuransi sosial.
a. Asuransi Komersial
Sesuai namanya, tujuan asuransi ini adalah untuk mendapat keuntungan. Keuntungan yang didapatkan akan ditujukan kepada pemegang saham. Sehingga tidak mengherankan jika asuransi komersial mudah dijumpai karena banyak yang menyediakan layanan ini, contohnya asuransi BUMN.
b. Asuransi Sosial
Beda lagi dengan asuransi sosial yang tujuannya adalah sebagai perlindungan atau penjaminan terhadap suatu risiko. Umumnya asuransi sosial ini dikelola oleh badan pemerintahan. Contohnya seperti BPJS, program pensiun dan tabungan hari tua dari PT Taspen, dan asuransi kecelakaan di jalan raya dari PT Jasa Raharja.
3. Asuransi Berdasarkan Pertanggungannya
Dari segi siapa serta apa yang ditanggung, asuransi juga dibedakan dalam 2 jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Asuransi Jiwa
Tujuan asuransi ini adalah untuk menanggung kerugian finansial dari risiko kematian yang menimpa tertanggung. Sekaligus memberikan pertanggungan kepada tertanggung yang telah mencapai usia lanjut, bahkan yang tidak mampu beraktivitas mencari penghasilan. Produk asuransi jiwa terbagi menjadi 3 sesuai kebutuhan, yaitu asuransi jiwa berjangka, seumur hidup dan dwiguna.
b. Asuransi Umum